Selamat datang di situs kami www.aktanotaris.com

Tahapan, Syarat & Ketentuan Layanan Kami

Untuk menikmati kemudahan dan kelancaran dalam menggunakan layanan www.aktanotaris.com berikut ini tahapan dan sistem yang berlaku :
  1. Silahkan isi dan Upload dokumen yang di minta oleh sistem kami, pastikan seluruh data dan dokumen yang di isi dan di upload adalah Valid, Benar, Sah dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Apabila ternyata dokumen yang di isi dan di upload didapati di kemudian hari tidak sah, tidak valid, dan digunakan untuk melanngar ketentuan hukum dan norma yang berlaku maka pihak yang mengisi dan mengupload pada sistem kami bersedia untuk menanggung resiko dan segala akibat hukum yang timbul atas penyalahgunaan akta dan atau dokumen tersebut dan membebaskan kami (seluruh tim di www.aktanotaris.com) dari segala macam tuntutan hukum baik dari pihak yang ada di dalam akta maupun pihak ketiga.
  2. Setelah anda mengisi dan menguplaod seluruh dokumen yang dipersyaratkan segeralah lakukan konfirmasi ke nomor costumer service www.aktanotaris.com
  3. Tim admin www.aktanotaris.com akan melakukan verifikasi dokumen dan membuatkan Sales Order, surat baik kuasa maupun pernyataan yang harus di tandatangani oleh pihak yang di tentukan berdasarkan isian yang di upload di sistem www.aktanotaris.com. Surat pernyataan dan kuasa tersebut jika sudah di tandatangani harap segera di kirim ke alamat yang dituju oleh admin www.aktanotaris.com dan disertakan pula foto bukti bahwa surat tersebut telah di tandantangani dengan tandantangan basah oleh pihak yang di tunjuk.
  4. Tim admin www.aktanotaris.com akan membuatkan draft akta dan Sales Order berisi nominal yang harus di bayar dan metode pembayaran yang ditentukan di dalam Sales Order tersebut. 
  5. Segera lakukan pembayaran agar anda dapat melihat isi draft akta tersebut.  Jika sudah melakukan pembayaran harap segera konfirmasi ke cs www.aktanotaris.com disertai dengan bukti pembayarannnya. Setelah Pembayaran di terima, Segera lakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap draft minuta akta tersebut sebelum kami www.aktanotaris.com proses untuk diberikan penomoran akta, dan ajukan permohonan pesan nama dan sk pengesahan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  6. Apabila terdapat kesalahan dalam draft minuta akta tersebut baik berupa kesalahan ketik, kesalahan redaksional maupun kesalahan lainnya harap segera konfirmasi dan beritahu kami www.aktanotaris.com dimana letak kesalahannya agar kami www.aktanotaris.com lakukan revisi kembali terhadap draft akta tersebut. apabila sudah tidak ada kesalahan dan draft akta sudah fix dan sesuai menurut anda. segera lakukan konfirmasi via email untuk di proses menjadi akta dan sk pengesahannya. PASTIKAN TIDAK ADA KESALAHAN LAGI SETELAH ANDA KONFIRMASI FIX. APABILA ADA KESALAHAN SETELAH AKTA DAN SK PENGESAHAAN MENKUMHAM TERBIT, MAKA HARUS DI BUATKAN AKTA PERUBAHAN DENGAN TAMBAHAN BIAYA YANG SAMA DENGAN NOMINAL INVOICE TERSEBUT UNTUK DILAKUKAN DAN DIBUATKAN AKTA PERUBAHANNYA
  7. setelah akta dan sk pengesahan terbit, harap konfirmasikan alamat pengiriman untuk kami kirim akta dan sk asli menggunakan jasa ekspedisi yang terpercaya disertai dengan biaya asuransi pengiriman
  8. Akta akan kami kirimkan setelah surat kuasa dan pernyataan yang anda kirim melalui jasa ekspedisi telah kami terima dokumen tersebut dan seluruh biaya dalam Sales Order telah Lunas.
  9. selesai. 
  10. Jangan lupa untuk memberikan penilaian terhadap layanan kami dengan mengklik tautan ini http://bit.ly/aftersaleslamone
dengan membaca dan mengetahui syarat dan ketentuan ini, maka anda setuju untuk taat dan patuh untuk mengikuti ketentuan diatas dan menyatakan dengan itikad baik bahwa data dan dokumen yang anda berikan adalah valid, sah dan benar yang digunakan untuk membuat akta sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membebaskan seluruh tim www.aktanotaris.com dari segala macam jeratan dan tuntutan hukum dari pihak manapun
Tahapan, Syarat & Ketentuan Layanan Kami Tahapan, Syarat & Ketentuan Layanan Kami Reviewed by Pengacara on Januari 05, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.