Lindungi Karya Cipta anda dari para plagiatisme secara hukum. Adapun jenis Hak cipta
yang dapat di daftarkan ke Dijten Hak Kekayaan Intelektual diantaranya :
- Karya Tulis
Berupa
( Atlas, Biografi, Booklet, Buku, Buku Mewarnai,Buku Panduan/Petunjuk, Buku Pelajaran, Buku Saku, Buku Rampai, Catatan harian/jurnal/diary, Cerita bergambar, Dikat, Dongeng, e-book, Ensiklopedia, Jurnal, Kamus, Karya Ilmiah, Karya Tulis (artikel, Skripsi, Thesis, Disertasi, karya tulis lainnya) Kitab Suci, Komik, Laporan penelitian, Majalah, Makalah, Modul, Naskah (drama/pertunjukan, film, karya siaran, karya sinematografi), Novel, Perwajahan Karya tulis, Puisi, Resensi, Resume/ringkasan, Saduran, Sinopsis, Tafsir, Terjemahan) - Karya Seni
Berupa
(Alat Peraga, Arsitektur, Baliho, Banner, Brosur, Diorama, Flyer, Kaligrafi, Karya Seni Batik, Karya seni rupa, Kolase, Leafet, Motif Sasirangan, Motif Tapis, Motif Tenun ikat, Motif Ulos, Pamflet, Peta, Poster, Seni (gambar, ilustrasi, logo lukis, motif, pahat, patung, rupa, songkat, umum, terapan), Senjata Tradisional, Sketsa, Spanduk, Ukiran) Komposisi Musik Berupa (Arasemen, Karya rekaman suara atau bunyi, lagu, Musik dengan/tanpa teks, Musik (Blues, Countri, Dangdut, Elektronik, Funk, Gospel, Hip Hop, Rap, Rapcore, Jazz, Karawitan, Klasik, Latin, Metal, Pop, Ritym dan Blues, Rock, Ska, Reggae, Dub, Tradisional)) - Karya Audio Visual
Berupa
(Film (Cerita, Dokimenter, Iklan, Kartun), Karya rekaman, Karya siaran (video, media radio, televisi dan film), Karya sinematografi, Kuliah, Reportase, Sinematografi) Karya Fotografi Berupa (Fotografi & Potret) Karya Drama & Koreografi Berupa (Drama/Pertunjukan, Drama musikal, Ketoprak, Komedi/lawak, Koreografi, Lenong, Ludruk, Opera, Pantonim, Pentas musik, Pewayangan, Seni akrobat, Seni Pertunjukan, Sikus, Sulap, Tari (sendatari)) - Karya Rekaman Berupa (Ceramah, Khutbah, Pidato)
- Karya Lainnya
Berupa (basis data, Kompilasi ciptaan/data, Permainan Video, Program Komputer)
saat ini proses pendaftarannya sudah sangat mudah sekali, Admin sendiri telah melakukan pendaftaran online atas program dalam website www.aktanotaris.com secara online dan telah mendapatkan sertifikat pendaftraran hak cipta atas program dalam website www.aktanotaris.com selama 50 tahun sejak tanggal pertamakali program tersebut di umumkan sebagaimana yang tertera dalam kutipan sertifikat hak cipta dibawah ini
Jika Berkas dan persyaratan pendaftaran lengkap maka sertifikat
pencatatan hak ciptanya segera di terbitkan dan dapat di cetak sendiri
melalui email anda.
adapun berkas yang diperlukan sebagai syarat untuk melakukan pendaftaran hak cipta secara online diantaranya :
adapun berkas yang diperlukan sebagai syarat untuk melakukan pendaftaran hak cipta secara online diantaranya :
- Tentukan Jenis ciptaannya yang ingin diajukan, apakah berupa Karya tulis / Karya Seni Rupa / Karya Audio Visual / Karya rekaman / Karya lainnya
- Berilah Judul atas ciptaan anda untuk didaftarkan hak ciptanya
- Siapkan Identitas Pencipta dan Pemegang Ciptaan dalam bentuk Soft Copy
- Siapkan lampiran contoh ciptaan yang ingin di ajukan hak ciptanya dalam bentuk e-book / video / rekaman dengan format .pdf . mp4. ,jpg dengan ukuran file maksimal 5Mb untuk file .pdf dan .mp4 dan maksimal 1 Mb untuk file .jpg untuk di upload di link Upload
isi dengan lengkap formnya,dan lakukan konfirmasi ke admin.Jika Berkas lengkap dan seluruh pembayaran PNBP pendaftaran nya sudah di selesaikan dan lolos Verifikasi Ditjen HJKI, paling cepat 1 (satu) Hari sertifikat pencatatan Ciptan akan di kirim Via Email
klik disini untuk pengajuan pendaftaran hak cipta secara onlineInfo lengkap / konfirmasi admin
klik disini untuk pengajuan pendaftaran hak cipta secara onlineInfo lengkap / konfirmasi admin
Persyaratan dan Biaya Pendaftaran Hak Cipta Secara Online
Reviewed by Fahrul Ramadan, SH, M.Kn, MH
on
Maret 18, 2018
Rating: