Selamat datang di situs kami www.aktanotaris.com

Berapa Harga Yang Pas Untuk Akta Notaris ?

Dikalangan masyarakat awam seringkali baik secara sadar ataupun tidak sadar mengucapkan kata-kata seperti ini "Kok harga akta nya mahal" ? 

Ungkapan tersebut juga sering diterima oleh admin www.aktanotaris.com (selanjutnya sebut saja MINuta) dalam melayani para pelanggan pencari jasa pembuatan akta notaris secara online. 

Sebelum membahas terkait harga sebuah akta, MINuta akan menjelaskan perjuangan seseorang untuk mendapatkan jabatan Notaris sehingga dapat melaksanakan tugas dan jabatannya untuk membuat akta autentik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas untuk memperoleh suatu bukti yang sempurna karena sudah dibuat dalam bentuk akta.

Pengertian Akta Autentik 

Akta merupakan surat yang berisi mengenai suatu peristiwa hukum yang ditandatangani oleh para pembuatnya untuk dijadikan sebagai alat bukti terhadap peristiwa hukum yang dituliskan didalam surat tersebut.  Akta dibedakan menjadi 2 bentuk yaitu akta dibawah tangan dan akta autentik.  Akta dibawah tangan merupakan akta yang bentukya bebas, tidak dibuat dihadapan pejabat umum yang berwenang, selama tidak disangkal proses pembuatannya tetap memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti surat.   Akta autentik diatur dalam pasal 1868 KUH Perdata , Pasal 165 HIR dan pasal 285 Rbg. Suatu akta dapat dikatakan sebagai akta autentik apabila memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam pasal 1868 KUH Perdata diantaranya :

  1. Bentuknya ditetapkan oleh undang-undang.
  2. Dibuat oleh atau pejabat umum yang berwenang untuk membuatnya
  3. Dibuat dihadapan yang berwenang untuk tempat akta itu dibuat.

Apabila ketiga unsur tersebut tidak terpenuhi dalam proses pembuatannya, maka akta yang dibuat tersebut turun derajatnya menjadi akta dibawah tangan. Perbedaan yang mendasar antara akta dibawah tangan dengan akta autentik secara prinsip akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna tentang apa yang ada didalam akta autentik tersebut. 

Siapa Pejabat Umum Yang Berwenang Untuk Membuat Akta Autentik ?

Dalam hal ini yang berwenang untuk membuat akta autentik adalah seorang Notaris. Pengertian Notaris dapat di temui dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang berbunyi :

"Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana yang di maksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainya"

Syarat untuk dapat diangkat menjadi seorang Notaris ?

Profesi Notaris merupakan profesi officium nobile  yaitu suatu profesi yang mulia. Hal ini dikarenakan Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatanya terkait dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait pelaksanaan tugas dan jabatan Notaris. Untuk dapat diangkat untuk menjadi seorang Notaris, haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang, sehingga tidak sembarang orang dapat diangkat untuk menjadi seorang Notaris. Untuk dapat diangkat menjadi Notaris sebagaimana dalam Permenkumhan Nomor 19 Tahun 2019, calon Notaris harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • a. Warga negara Indonesia;
  • b. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
  • c. Berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
  • d. Sehat jasmani dan rohani;
  • e. Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang stratadua kenotariatan;
  • f. Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan; dengan ketentuan kantor Notaris tersebut mempunyai masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun dan telah menerbitkan paling sedikit 100 (seratus) akta.
  • g. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh Undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan
  • h. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.


Persyaratan tersebut dari huruf a sampai dengan huruf harus di buktikan dengan :

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk;
  2. Fotokopi akta lahir yang telah dilegalisasi;
  3. Asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit;
  4. Asli surat keterangan sehat rohani dari psikiater atau dokter spesialis kejiwaan rumah sakit yang masih berlaku atau paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan;
  5. Fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum dan pendidikan magister kenotariatan atau pendidikan spesialis notariat yang telah dilegalisasi;
  6. Asli surat keterangan magang di kantor Notaris yang diketahui oleh Organisasi Notaris atau keterangan telah bekerja sebagai karyawan Notaris yang telah mendapatkan rekomendasi dari Organisasi Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut setelah lulus strata dua kenotariatan atau pendidikan spesialis notariat;
  7. Surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan
  8. Asli surat keterangan catatan kepolisian setempat.
  9. Fotokopi sertifikat pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
  10. Fotokopi sertifikat kode etik yang dikeluarkan oleh Organisasi Notaris yang dilegalisasi oleh Organisasi Notaris;
  11. Asli surat penyataan kesediaan sebagai pemegang protokol; dan
  12. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisasi.

Tentang Magang Bagi Para Calon Notaris

MINuta akan menceritakan perjuangan magang yang dilakukan oleh Para Calon Notaris sebelum mendapatkan surat keterangan magang sebagaimana yang disebutkan dalam angka 6 persyaratan diatas.

  • Setelah lulus kuliah program studi magister kenotariatan dan telah mendapatkan ijazah magister kenotariatan, Para Pejuang Notaris haruslah mendaftarkan diri tersebih dahulu ke Organisasi Notaris untuk menjadi Anggota Luar Biasa (ALB) dari Organisasi Notaris tersebut, tentunya dengan melengkapi berkas persyaratan dan membayar iurang biaya pendaftaran dan biaya anggota luar biasa.
  • Setelah resmi menjadi ALB, Para Pejuang Notaris diharuskan mengumpulkan point sertifikat pelatihan-pelatihan / seminar-seminar yang diselenggarakan oleh Organisasi Notaris baik di tingkat pusat, tingkat wilayah propinsi dan tingkat daerah kabupaten / kota. Seminar-seminar ataupun pelatihan-pelatihan tersebut tidaklah gratis begitu saja, ada biaya yang harus di keluarkan oleh para ALB untuk dapat mengikuti dan mendapatkan sertifkat poin tersebut dimulai dari ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah untuk mendaftarkan diri ke acara tersebut, tiket, akomodasi dan penginapan para peserta seminar juga harus di persiapakn sendiri oleh para peserta seminar, karena seminar-seminar / pelatihan - pelatihan yang diselenggarakan oleh Organisasi Notaris tidaklah ada setiap pekan atau setiap bulannya dan pelaksaannya juga kebanyakan dilaksanakan di luar kota bahkan di luar propinsi para peserta ALB pencari point sertifikat.
  • Selanjutnya Para Pejuang Notaris diharuskan mengikuti program Magang Bersama secara rutin yang diadakan oleh Organisasi Notaris dari semester 1 hingga semester 4. program Magang Bersama ini juga pelaksanaannya seperti pelaksanaan seminar-seminar sebagaimana yang disebutkan diatas, ada biaya yang harus di bayarkan oleh Para Pejuang Notaris untuk mendaftarkan diri menjadi peserta Magang Besama dengan quota pendaftaran yang terbatas, jika quota pendaftaran telah terpenuhi maka diharuskan mengikuti pada program magang bersama selanjutnya baru bisa dihitung semeseter magang nya. pelaksaaannya juga kebanyakan diluar kota sehingga para peserta harus mempersiapkan biaya tiket, akmonodasi dan penginapan selama proses Magang Bersama selesai.
  • Setelah jumlah point sertifikat terkumpul lengkap dan memenuhi persyaratan serta telah mendapatkan sertifikat tanda magang bersama semester 4, Para Pejuang Notaris diharuskan mengikuti Ujian Kode Etik Notaris. Jika lulus ujian maka Para Pejuang Notaris harus melihat formasi kesediaan Notaris di kota/kabupaten yang masih tersedia Quoatnya untuk mendaftarkan diri sebagai Notaris.
  • Jika telah mendapatkan Quoata dan berkas lengkap maka barulah dapat di sumpah untuk menjabat sebagai Notaris sesuai dengan tempat dan kedudukan yang telah di pilih saat pendaftaran

 

Nah sobat MINuta sekalian, bagaimana pendapat sobat terkait perjuangan seseorang untuk dapat menjadi seorang notaris setelah MINuta ceritakan secara singkat alur dan persyaratannya ?  lanjut ke pertanyaan awal .

Berapa Harga Yang Pas untuk Akta Notaris ?

Dilihat dari Perjuangannya seseorang untuk mendapatkan jabatan sebagai seorang Notaris, memerlukan perjuangan yang memakan biaya yang tidak murah, perjalanan waktu yang panjang dan sangat melelahkan sekali menjalani perjuangannya. 

Setelah membaca tulisan ini Sahabat pencari layanan jasa Notaris untuk dapat membuatkan akta diharapkan dapat bijaksana dan cerdas dalam menghargai produk akta yang dibuat oleh Notaris dimanapun juga. 

Karena Produk yang anda dapatkan dari layanan ini bukanlah produk yang murahan. Produk yang anda dapat adalah Akta Autentik yang memiliki 2 (dua) fungsi yaitu fungsi secara formil dan fungsi sebagai alat bukti.  Fungsi secara formil yaitu untuk sempurnanya suatu perbuatan hukum, haruslah dituangkan dalam suatu akta yang menunjukan suatu perbuatan hukum. Sedangkan fungsi sebagai alat bukti yaitu akta sengaja dibuat sejak semula untuk keperluan pembuktian dikemudian hari.

www.aktantotaris.com hanya melayani pelanggan yang bijaksana yang memahami perjuangan seorang notaris dan pelanggan yang cerdas yang mengetahui fungsi produk yang akan didapatkan dari layanan ini dengan menghargai perjuangan pembuatnya bukan menjatuhkan harga diri sang pembuatnya. 


 

 


 






Berapa Harga Yang Pas Untuk Akta Notaris ? Berapa Harga Yang Pas Untuk Akta Notaris ? Reviewed by Pengacara on Februari 21, 2023 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.