Selamat datang di situs kami www.aktanotaris.com

Pentingnya Akta Badan Hukum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia


Berita Negara merupakan media untuk mengumumkan pengumunan resmi yang berisi mengenai pengumuman suatu peraturan perundang-undangan, pemerintahan dan segala sesuatu yang menurut undang-undang wajib di umumkan dalam berita negara seperti Pendirian Badan Hukum (PT, Yayasan, Perkumpulan, Koperasi) dan sebagainya. Dalam pembuatan akta badan hukum, demi tertib administrai dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dimuat di dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI).
Manfaat dari dimuatnya suatu badan hukum dalam BNRI dan TBNRI diantaranya :
  • Terdokumentasinya secara resmi pada negara suatu akta pendirian/perubahan/pembuabaran suatu badan hukum, karena telah dilakukan pengesahan oleh negara/pemerintah
  • Jika terjadi kehilangan para akta itu, dengan dimuatnya di dalam BNRI dan TBNRI akan mempermudah untuk penelusuran dokumentasinya
  • sebagai wujud menjalankan asas publisitas pada masyarakat atau kepada pihak ketiga  agar sah dan mengikat kepada pihak ketiga karena telah di publikasikan di dalam BNRI dan TBNRI
Dasar hukum Pengumuman BNRI dan TBNRI bagi badan hukum
  1. Dasar hukum pengumuman BNRI dan TBNRI untuk PT (Perseroan Terbatas) dapat dilihat dalam Pasal 30 UU PT yang berbunyi :

    Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterbitkanya keputusan meteri :

    a. akta pendirian Perseroan beserta keputusan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
    b. akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta keputusan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);
    c. akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.
     
  2. Dasar hukum pengumuman BNRI dan TBNRI untuk Yayasan dapat dilihat dalam Pasal 24 UU Yayasan yang berbunyi :

    Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui atau telah diberitahukan wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia paling lambar 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian disahkan atau perubahan anggaran dasar disetujui atau di terima menteri dengan dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
  3. Dasar hukum pengumuman BNRI dan TBNRI untuk Perkumpulan dapat dilihat dalam Pasal 5 Staatsblad 1870 Nomor 64 Tentang Perkumpulan-Perkumpulan berbadan hukum yang berbunyi : Statuta yang disetujui, perubahan atau pergantian diumumkan dalam surat kabar resmi .  

oleh karena itu kami www.aktanotaris.com berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi anda untuk mendapatkan
1. Akta Notaris (pendirian/Perubahan/Pembubaran)
2. Pengesahan dari Menteri (SK / Pemberitahuan / Persetujuan)
3. BNRI dan TBNRI
masing - masing dalam bentuk soft copy ke alamat email / whats app / media elektronik lainnya secara bersamaan dan hard copy/asli cetakannya akan kami kirimkan sesuai dengan alamat yang diminta dan disetujui oleh client

bagaimana jika suatu akta badan hukum tidak di umumkan dalam BNRI dan TBNRI ?

  1. Sanksi bagi Perkumpulan yang tidak menjalankan ketentuan Pasal 5 Staatsblad 1870 Nomor 64, Pasal 8 secara tegas menjelaskan bahwa Perkumpulan-perkumpulan, yang tidak didirikan sebagai badan hukum menurut peraturan umum atau  tidak  diakui  menurut  peraturan  ini  dengan  demikian  tidak  dapat  melakukan  tindakan-tindakan  perdata.  yang  didapat  atas  namanya,  terhadap  negara  dan  terhadap  pihak  ketiga dipandang  mengikuti  orang-orang  yang  menutup  perjanjian  dan  menerima  barang-barang sekalipun  juga  bahwa  perjanjian-perjanjian  itu  dan  dasar  hukum  orang-orang  yang  bertindak hanya sebagai. kuasa atau pengurus perkumpulan.
  2. menurut pendapat M Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas, apabila belum diumumkan dalam BNRI dan TBNRI  meskipun telah mendapatkan pengesahan dari Menteri sebagai badan hukum ataupun telah disampaikan pemberitahuannya kepada menteri, maka belum dapat mengikat kepada pihak ketiga karena belum menjalankan asas publisitas kepada masyarakat ataupun pihak ketiga

Pentingnya Akta Badan Hukum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Pentingnya Akta Badan Hukum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Reviewed by Fahrul Ramadan, SH, M.Kn, MH on Juli 21, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.