Bagi anda yang mempunyai urusan dan keperluan untuk keluar negeri mungkin direpotkan untuk melakukan legalisasi dokumen anda baik KTP, KK, SKCK, IJazah, Surat Nikah di luar negeri atau nikah dengan pasangan dari negara lain, seluruh dokumen anda perlu dilakukan legalisasi.
berbekal dari pengalaman menghadle dokumen client untuk keluar negeri dan sering berhubungan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan kami telah memilik akun untuk mengakses kedalamnya, maka kami menerima jasa layanan legalisasi dokumen yang diperlukan untuk keperluan di luar negeri. adapun dokumen yang akan di legalisasi akan melalui beberapa tahapan sebagai berikut :
- Warmeking oleh Notaris yang telah bergabung di dalam tim www.aktanotaris.com (1-2 Hari kerja )
- Legalisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusa RI (3 hari kerja)
- Legalisasi di Departemen Luar Negeri RI (3 hari kerja)
- Otentifikasi dan penterjemahan dokumen oleh penterjemah tersumpah yang ditujuk oleh kedutaan negara tujuan (7-14 hari kerja)
setelah mendapatkan otentifikasi maka dokumen anda siap untuk dipergunakan di negara tujuan.
bagi anda yang berada di luar Jakarta ataupun di luar negeri, anda bisa menguhubungi kami www.aktanotaris.com untuk melakukan legaliasasi dan otentifikasi dokumen anda.
Manfaatkan waktu luang anda dan Tiket Pulang pergi anda untuk bolak balik mengurus dokumen tersbut untuk biaya operasional tim legalisasi kami.
Silahkan Upload dokumen yang ingin di legalisasi di sini
Silahkan Upload dokumen yang ingin di legalisasi di sini
cs by wa : 08999890808 / 081380306886
sedikit testimoni dari pelanggan yang telah menggunakan layanan jasa kami
sedikit testimoni dari pelanggan yang telah menggunakan layanan jasa kami
Jasa Legalisasi Dokumen
Reviewed by Pengacara
on
April 05, 2018
Rating: