Reformasi birokrasi dengan mulai berlakunya PP Nomor 24 Tahun 2018, membuat seluruh perizinan terpadu dalam 1 Pintu melalui Online Single Submission (OSS).
bagi yang mengalami kesulitan dalam mengurus dan mengintput data di OSS, kami siap membantu anda untuk mengurus perizinan secara online. setelah dokumen terbit silahkan anda lakukan pemenuhan komitmen perizinan di instansi setempat agar dokumen anda dapat berlaku dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
sebelum kami proses perizinanya. harap isi dan lengkapi persyaratan nya secara online dengan klik tombol di bawah ini
Jasa pengurusan Perizinan Online (NIB, SIUP, TDP, API) Via OSS
Reviewed by Fahrul Ramadan, SH, M.Kn, MH
on
Oktober 16, 2018
Rating: