Hati-hati dalam Memilih Biro Jasa Pembuatan Akta Notaris Secara Online, Apakah Akta yang Anda Dapatkan dijamin Keautentikan Aktanya ?
www.aktanotaris.com Berbeda dengan yang lainnya
Dikarenakan kami
menjamin kepastian bahwa akta yang anda terima merupakan akta Autentik sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dimana di dalam pasal 16 ayat (1) huruf
M disebutkan :
Dalam mennjalankan
Jabatannya Notaris diwajibkan membacakan akta dihadapan penghadap dengan
dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi
khusus untuk pembuatan akta wasiat dibawah tangan, dan ditandatangani pada saat
itu juga oleh penghadap, saksi dan notaris.
Kemudian di
dalam pasal 39 UUJN dijelaskan bahwa Penghadap harus cakap dalam melakukan
perbuatan hukum, berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah dan
penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua)
orang saksi penghadap atau diperkanalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya yang
cakap dalam melakukan perbuatan hukum dan berusia paling rendah 18 tahun atau telah menikah
Selanjutnya di
dalam pasal 40 UUJN disebutkan bahwa
setiap akta yang dibacakan oleh Notaris dihadiri paling sedikit 2 (dua)
orang saksi, kecuali peraturan lain
Mengenai isi
akta di atur pula di dalam pasal 38 UUJN
dalam ayat 3 di uraikan mengenai identitas penghadap dan kedudukan
bertindak penghadap dan di dalam ayat 4 diuraikan pula mengenai uraian
pembacaan akta sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf m atau
pasal 16 ayat (7) diatas.
Ketentuan tersebut merupakan kewajiban yang harus di
jalankan agar akta yang anda terima menjadi akta autentik. Pelanggaran terhadap
ketentuan diatas diatur dan dijelaskan pula di dalam pasal 41 UUJN yang berbunyi
“pelanggaran terhadap pasal 38, 39 dan pasal 40 UUJN mengakibatkan akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di
bawah tangan. Apabila akta tersebut harus dinyatakan dalam akta autentik menurut ketentuan
undang-undang (contoh akta pendirian PT, Yayasan) terhadap pelanggaran tersebut
mengakibatkan akta tersebut batal demi hukum.
Di dalam
prakteknya terutama pada biro jasa yang menawarkan pembuatan akta notaris
secara online banyak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UUJN sebagaimana
yang telah kami terangkan diatas. Sebagai gambaran bentuk pelanggara yang penulis
amati dari rekan rekan para pelaku biro jasa online diantaranya :
- Kita mengetahui bahwa undang-undang menuntut bahwa suatu akta harus dibacakan oleh notaris sendiri. Notaris yang tidak membacakan akta telah melanggar undang-undang dan mengemban sanksi bahwa akta yang dibuat dihadapan notaris itu bukan akta autentik yang konseksuensinya isi akta, tanda tangan yang ada dibawahnya dan tanggal akta, semuanya tidak pasti dan dapat disangkal
- Lebih lebih notaris yang telah melanggar sumpahnya itu menambah kesalahannya dengan kebohongan karena menyebut dalam akta :
a. “telah menghadap dihadapan saya, notaris, para penghadap…”
padahal anda selaku pengguna jasa pembuatan akta notaris online
tidak datang langsung menghadap ke notaris tersebut dan tidak memberikan kuasa
pula kepada biro jasa yang anda gunakan jasanya untuk membuat akta notaris
secara online.
b. “setelah akta ini dibacakan oleh saya, notaris…”
Padahal anda selaku pengguna jasa online tidak mendengar pembacaan
akta tersebut dan anda sendiri tidak pernah membaca draft akta sebelum akta
tersebut dibacakan oleh notaris. Dalam prakteknya banyak yang dibacakan oleh
asisten notaris bahkan tidak dibacakan sama sekali oleh notaris
c. “para penghadap di kenal oleh saya, notaris…”
Padahal anda selaku pengguna jasa online tidak pernah bertatap muka
dengan notarisnya dan notaris tidak mengenali anda secara langsung
d. “pada penghadap menandatangani akta ini dihadapan saya, notaris…”
Padahal anda selaku pengguna jasa online tidak pernah menandatangi
berkas apapun baik draft minute akta maupun tanda tangan surat kuasa,
seandainya anda menandatangani draft akta tersebut anda tidak menandatanganinya
di hadapan notaris melainkan menandantanganinya ditempat anda yang disaksikan
oleh staf notaris yang datang kerumah anda
Dengan terjadinya
akta notaris secara demikian, maka notaris tidak hanya melanggar sumpahnya,
tapi dengan sengaja membuat akta palsu dan anda selaku pengguna jasa online
sudah pasti dirugikan terhadap akta tersebut. Jangan mudah tergiur dengan harga
murah yang ditawarkan oleh iklan jasa pembuatan akta notaris yang sangat murah
namun melanggar ketentuan UUJN sebagaimana yang disebutkan diatas. Sebab yang
rugi anda sendiri selain dapat dikenakan anaman pasal 264 diancam dengan
ancaman pidana paling lama 8 (delapan) tahun terhadap akta autentik. Di dalam
pasal 264 ayat (2) diancam bagi yang mengguakan akta autentik palsu tersebut
jika dapat menimbulkan kerugian kepada
pihak lain
Bagaimana dengan www.aktanotaris.com ?
Untuk meminimalisir sampai menghindari pelanggaran terhadap UUJN dan
jeratan hukum pasal 264 KUHP tersebut mengenai tindak pidana terhadap akta palsu, www.aktanotaris.com memiliki sistem yang
telah terdaftar dan telah memiliki sertifikat hak cipta nomor sertifikat
EC002018048 Tertanggal 26 Februari 2018.
Anda selaku
pengguna jasa online diwakilkan oleh kami www.aktanotaris.com
dalam proses pembuatan aktanya. www.aktanotaris.com
sangat seletkif sekali dalam menyaring staff untuk dapat bergabung menadi tim www.aktanotaris.com dan ditugaskan sebagai
perwakilan anda untuk menghadap di hadapan notaris yang telah bekerjasama dan
terdaftar di system www.aktanotaris.com
diantaranya :
- Memiliki basic Pendidikan Magister Kenotariatan, atau mahasiswa magister kenotariatan dari Universitas Negeri di Indonesia.
- Jika seorang Advokat, telah memiki Kartu tanda advokat dan berita acara sumpah dari pengadilan tinggi.
Dengan 2 Syarat
tersebut kami dapat menjamin bahwa akta yang anda pengguna jasa online mendapatkan
Salinan akta autentik yang sesuai dengan ketentuan UUJN.
Sedangkan untuk
Notaris yang dapat bergabung di www.aktanotaris.com
diantarnya :
- Memiliki kedudukan kerja di Zona A dan Zona B dalam jabatan notaris
- Bagi yang berkedudukan di Zona C, Wajib memiliki pengalaman dan/atau sedang aktiv mengajar di fakultas hukum di universitas Negeri maupun universitas swasta (merangkap sebagai dosen)
Kami Tampil Beda
dengan biro jasa online yang lainnya dimana Pendidikan dan kualitas para staff
di dalamnya tidak menjadi jaminan, yang penting dapat banyak order dengan harga
semurah-murahnya namun tidak memikirkan akibat hukum dari akta yang telah
dibuatnya beberapa waktu kemudian. Berikut bukti sebagian birojasa yang menawarkan harga akta murah namun tidak atutentik
dari dialog dengan Costumer service biro jasa online disebelah sudah sangat jelas, Notaris yang memiliki kedudukan di Jawa Barat namun Penandatanganan aktanya dilakukan di Jakarta. Hal ini bertentangan dengan pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris
Berbeda dengan kami yang mendahulukan
keamanan dan kepastian autentiknya akta yang anda dapat, apabila ada masalah
hukum mengenai isi akta yang anda dapat dikemudian hari, yang pertama kali di
tanya dan dimintakan kesaksian adalah Tim kami www.aktanotaris.com baru kemudian anda.
Hati-hati dalam Memilih Biro Jasa Pembuatan Akta Notaris Secara Online, Apakah Akta yang Anda Dapatkan dijamin Keautentikan Aktanya ?
Reviewed by Fahrul Ramadan, SH, M.Kn, MH
on
November 17, 2018
Rating: