Selamat datang di situs kami www.aktanotaris.com

Hati-hati dalam Memilih Biro Jasa Pembuatan Akta Notaris Secara Online, Apakah Akta yang Anda Dapatkan dijamin Keautentikan Aktanya ?


www.aktanotaris.com  Berbeda dengan yang lainnya

Dikarenakan kami menjamin kepastian bahwa akta yang anda terima merupakan akta Autentik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris  (UUJN) dimana di dalam pasal 16 ayat (1) huruf M disebutkan :
Dalam mennjalankan Jabatannya Notaris diwajibkan membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat dibawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan notaris.
Kemudian di dalam pasal 39 UUJN dijelaskan bahwa Penghadap harus cakap dalam melakukan perbuatan hukum, berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah dan penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi penghadap atau diperkanalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya yang cakap dalam melakukan perbuatan hukum dan berusia paling rendah 18 tahun  atau telah menikah
Selanjutnya di dalam pasal 40 UUJN disebutkan bahwa  setiap akta yang dibacakan oleh Notaris dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang saksi, kecuali peraturan lain
Mengenai isi akta di atur pula di dalam pasal 38 UUJN  dalam ayat 3 di uraikan mengenai identitas penghadap dan kedudukan bertindak penghadap dan di dalam ayat 4 diuraikan pula mengenai uraian pembacaan akta sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf m atau pasal 16 ayat (7) diatas.
Ketentuan tersebut merupakan kewajiban yang harus di jalankan agar akta yang anda terima menjadi akta autentik. Pelanggaran terhadap ketentuan diatas diatur dan dijelaskan pula di dalam pasal 41 UUJN yang berbunyi “pelanggaran terhadap pasal 38, 39 dan pasal 40 UUJN mengakibatkan akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Apabila akta tersebut harus dinyatakan dalam akta autentik menurut ketentuan undang-undang (contoh akta pendirian PT, Yayasan) terhadap pelanggaran tersebut mengakibatkan akta tersebut batal demi hukum.

Di dalam prakteknya terutama pada biro jasa yang menawarkan pembuatan akta notaris secara online banyak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UUJN sebagaimana yang telah kami terangkan diatas. Sebagai gambaran bentuk pelanggara yang penulis amati dari rekan rekan para pelaku biro jasa online diantaranya :
  1. Kita mengetahui bahwa undang-undang menuntut bahwa suatu akta harus dibacakan oleh notaris sendiri. Notaris yang tidak membacakan akta telah melanggar undang-undang dan mengemban sanksi bahwa akta yang dibuat dihadapan notaris itu bukan akta autentik yang konseksuensinya isi akta, tanda tangan yang ada dibawahnya dan tanggal akta, semuanya tidak pasti dan dapat disangkal
  2. Lebih lebih notaris yang telah melanggar sumpahnya itu menambah kesalahannya dengan kebohongan karena menyebut dalam akta :
a.       telah menghadap dihadapan saya, notaris, para penghadap…”    
padahal anda selaku pengguna jasa pembuatan akta notaris online tidak datang langsung menghadap ke notaris tersebut dan tidak memberikan kuasa pula kepada biro jasa yang anda gunakan jasanya untuk membuat akta notaris secara online.
b.       “setelah akta ini dibacakan oleh saya, notaris…”
Padahal anda selaku pengguna jasa online tidak mendengar pembacaan akta tersebut dan anda sendiri tidak pernah membaca draft akta sebelum akta tersebut dibacakan oleh notaris. Dalam prakteknya banyak yang dibacakan oleh asisten notaris bahkan tidak dibacakan sama sekali oleh notaris
c.       “para penghadap di kenal oleh saya, notaris…
Padahal anda selaku pengguna jasa online tidak pernah bertatap muka dengan notarisnya dan notaris tidak mengenali anda secara langsung
d.       “pada penghadap menandatangani akta ini dihadapan saya, notaris…
Padahal anda selaku pengguna jasa online tidak pernah menandatangi berkas apapun baik draft minute akta maupun tanda tangan surat kuasa, seandainya anda menandatangani draft akta tersebut anda tidak menandatanganinya di hadapan notaris melainkan menandantanganinya ditempat anda yang disaksikan oleh staf notaris yang datang kerumah anda
Dengan terjadinya akta notaris secara demikian, maka notaris tidak hanya melanggar sumpahnya, tapi dengan sengaja membuat akta palsu dan anda selaku pengguna jasa online sudah pasti dirugikan terhadap akta tersebut. Jangan mudah tergiur dengan harga murah yang ditawarkan oleh iklan jasa pembuatan akta notaris yang sangat murah namun melanggar ketentuan UUJN sebagaimana yang disebutkan diatas. Sebab yang rugi anda sendiri selain dapat dikenakan anaman pasal 264 diancam dengan ancaman pidana paling lama 8 (delapan) tahun terhadap akta autentik. Di dalam pasal 264 ayat (2) diancam bagi yang mengguakan akta autentik palsu tersebut jika dapat menimbulkan kerugian kepada  pihak lain


Bagaimana dengan www.aktanotaris.com ?

Untuk meminimalisir sampai menghindari pelanggaran terhadap UUJN dan jeratan hukum pasal 264 KUHP tersebut mengenai tindak pidana terhadap akta palsu, www.aktanotaris.com memiliki sistem yang telah terdaftar dan telah memiliki sertifikat hak cipta nomor sertifikat EC002018048 Tertanggal 26 Februari 2018.
Anda selaku pengguna jasa online diwakilkan oleh kami www.aktanotaris.com dalam proses pembuatan aktanya. www.aktanotaris.com sangat seletkif sekali dalam menyaring staff untuk dapat bergabung menadi tim www.aktanotaris.com dan ditugaskan sebagai perwakilan anda untuk menghadap di hadapan notaris yang telah bekerjasama dan terdaftar di system www.aktanotaris.com diantaranya :
  1. Memiliki basic Pendidikan Magister Kenotariatan, atau mahasiswa magister kenotariatan dari Universitas Negeri di Indonesia.
  2. Jika seorang Advokat, telah memiki Kartu tanda advokat dan berita acara sumpah dari pengadilan tinggi.
Dengan 2 Syarat tersebut kami dapat menjamin bahwa akta yang anda pengguna jasa online  mendapatkan Salinan akta autentik yang sesuai dengan ketentuan UUJN.  
Sedangkan untuk Notaris yang dapat bergabung di www.aktanotaris.com diantarnya :
  1. Memiliki kedudukan kerja di Zona A dan Zona B dalam jabatan notaris
  2. Bagi yang berkedudukan di Zona C, Wajib memiliki pengalaman dan/atau sedang aktiv mengajar di fakultas hukum di universitas Negeri maupun universitas swasta (merangkap sebagai dosen)

Kami Tampil Beda dengan biro jasa online yang lainnya dimana Pendidikan dan kualitas para staff di dalamnya tidak menjadi jaminan, yang penting dapat banyak order dengan harga semurah-murahnya namun tidak memikirkan akibat hukum dari akta yang telah dibuatnya beberapa waktu kemudian. Berikut bukti sebagian birojasa yang menawarkan harga akta murah namun tidak atutentik 

dari dialog dengan Costumer service biro jasa online disebelah sudah sangat jelas, Notaris yang memiliki kedudukan di Jawa Barat namun Penandatanganan aktanya dilakukan di Jakarta. Hal ini bertentangan dengan pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris
 

 
Berbeda dengan kami yang mendahulukan keamanan dan kepastian autentiknya akta yang anda dapat, apabila ada masalah hukum mengenai isi akta yang anda dapat dikemudian hari, yang pertama kali di tanya dan dimintakan kesaksian adalah Tim kami www.aktanotaris.com baru kemudian anda.


Hati-hati dalam Memilih Biro Jasa Pembuatan Akta Notaris Secara Online, Apakah Akta yang Anda Dapatkan dijamin Keautentikan Aktanya ? Hati-hati dalam Memilih Biro Jasa Pembuatan Akta Notaris Secara Online, Apakah Akta yang Anda Dapatkan dijamin Keautentikan Aktanya ? Reviewed by Pengacara on November 17, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.