Selamat datang di situs kami www.aktanotaris.com

Persyaratan untuk Membuat Akta Pendirian Yayasan Secara Online

Anda ingin mendirikan sebuah yayasan ? bingung bagamaimana cara untuk medapatkan SK Pengesahan Pendirian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ?
Serahkan dan percayakan semuanya ke www.aktanotaris.com dalam proses pendirian Yayasan secara online hingga mendapatkan SK Pengesahan Pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berikut ini beberapa hal dan persyaratan yang harus di perhatikan dan dipenuhi dalam pendirian yayasan :


  • Pahami fungsi kedudukan dan tugas dari masing-masing Organ / Struktur  yayasan.

Organ / Struktural Yayasan Terdiri atas
  1. Pembina
    Pembina mempunyai tugas dan kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus, dan pengawas, melakukan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan merangkap juga sebagai pendiri yayasan
  2. Pengurus 
    Pengurus mempunyai tugas dan kewenagan dalam mengurus dan menjalankan seluruh kegiatan yayasan dan melaporkan hasil seluruh hasil kerjanya kepada pengawas dan pembina yayasan
    Pengurus terdiri atas
    - Ketua
    - Sekertaris
    - Bendahara
  3. Pengawas
    bertugas untuk mengawasi dan melaporkan kinerja para pengurus ke pembina yayasan



  • Kumpulkan Identitas baik berupa SIM / KTP / Surat Keterangan dari Kelurahan para Pembina, Pengurus dan pengawas masing masing minmal 1 orang utnuk menduduki masing masing jabatan. Tidak Boleh 1 orang merankap jabatan dalam 1 yayasan. jadi minimal untuk pendirian yayasan harus terdapat 5 (lima) orang. 
  • siapkan maksud dan tujuan pendirian yayasan dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh yayasan dalam bidang sosial, kemanusaiaan dan keagamaan.
  • surat kuasa yang di tanda tangani oleh pembina (format kuasa kami siapkan dan kami kirim via email)





Persyaratan untuk Membuat Akta Pendirian Yayasan Secara Online Persyaratan untuk Membuat Akta Pendirian Yayasan Secara Online Reviewed by Fahrul Ramadan, SH, M.Kn, MH on Juni 23, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.