Pengertian Pemilik Manfaat
Pemilik Manfaat adalah Orang Perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina atau pengawas pada korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik manfaat sebenarnya dari dana atau saham korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang diudangkan di Jakarta pada tanggal 05 Maret 2018.
Wajibnya Korporasi Menetapkan Pemilik Manfaat
Saat ini setiap korporasi wajib menetapkan Pemilik Manfaat dari korporasi tersebut.
Jenis Korporasi korporasi yang wajib ditetapkan pemilik manfaatnya diantaranya : Perseroan Terbatas, Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, Persekututan Komanditer, Persekutuan Firma dan Bentuk Korporasi lainnya.
Apa akibatnya jika tidak ditetapkan dan tidak dilakukan pelaporan dan pengkinian terhadap pemilik manfaat ?
Data Korporasi menjadi terblokir dan tidak dapat dilakukan perubahan di sistem AHU Online ataupun di sistem OSS apabila Korporasi tersebut belum melaporkan data pemilik manfaat korporasi tersebut.
Bagaimana Solusinya Jika Solusinya Jika Korporasi Saya Terbloki Oleh Sistem Ahu Online ?
Kuasakan saja kepada tim www.aktanotaris.com yang akan membantu melaporkan pemilik manfaat dari Korporasi anda yang terblokir oleh sistem ahu online. siapkan surat kuasa, KTP dan NPWP dari Pemilik Manfaat dari Korporasi yang terblokir tersebut. Tim www.aktanotaris.com akan segera memprosesnya hingga Korporasi anda tidak terblokir .
Apa Saja Yang Perlu Diperhatikan Terkait Pemilik Manfaat Korporasi ?
Anda dapat mengusakan kepada kami www.aktanotaris.com untuk melakukan pengisian dan pelaporan data pemilik manfaat korporasi, perubahan data pemilik manfaat koporasi dan pengkinian data pemilik manfaat korporasi setiap tahunnya.