Selamat datang di situs kami www.aktanotaris.com

Keabsahan Pembacaan Dan Penandatanganan Akta Notaris Menggunakan Media Elektronik

 


Buku karangan admin www.aktanotaris.com yang berjudul: 

KEABSAHAN PEMBACAAN DAN PENANDANTANGANAN AKTA NOTARIS MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK 

Merupakan sebuah karya ilmiah yang ditulis oleh penulis dalam menghadapi kemajuan teknologi yang diterapkan dalam proses pembuatan akta autentik yang merupakan kewenangan dari seorang Notaris. Perkembangan teknologi yang demikian pesat dewasa ini telah membawa berbagai dampak yang sangat signifikan dalam kehidupan umat manusia. Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh perkembangan teknologi telah memungkinkan hubungan antar umat manusia dapat berlangsung secara cepat dan mudah tanpa memperhitungkan aspek ruang dan waktu. Notaris sebagai pejabat umum yang bertugas melayani masyarakat diharapkan tidak ketinggalan dalam menyikapi perkembangan yang terjadi ini. Seiring perkembangan masyarakat yang juga diiringi perkembangan transaksi elektronik yang semakin pesat, maka notaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pejabat umum tentu tidak dapat lepas dari kemajuan teknologi yang berkembangan pesat di masyarakat.

Disi lain, Undang-Undang Jabatan Notaris yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) dan mengalami perbahan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491) (Selanjutnya disebut UUJN) pada pasal 16 ayat (1) huruf m menyebutkan bahwa notaris harus hadir untuk membacakan dan menandatangani akta, selain itu akta yang dibuat tersebut masih memiliki tanda tanya apakah sudah memenuhi keautentikan akta yang telah diatur dalam pasal 1868 kitab undang-undang hukum perdata (kuh perdata) atau tidak, karena ketentuan dalam pasal 1868 kuh perdata merupakan syarat otensitas akta yang menyatakan bahwa suatu akta autentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya.

Maka melalui buku ini, penulis mencoba mengemukakan gagasan dalam mengikuti perkembangan kehidupan sosial itu, khususnya dalam hal pembacaan dan penandatanganan akta notaris melalui teknologi informasi dan elektronika. Buku ini berisi segala hal yang menarik seputar tugas sehari-hari yang dilakukan oleh para notaris di Indonesia. Selain itu juga berisi tentang peran pemerintah dalam mengatur pelaksanaan tugas-tugas notaris di Indonesia dengan menerbitkan undang-undang yang sangat dibutuhkan oleh para notaris sendiri dalam menjalankan tugas-tugasnya, maupun oleh masyarakat sebagai penerima jasa notaris.

Semoga dengan hadirnya buku ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum kenotariatan.  

Penulis membuka diri guna penyempurnaan atas substansi yang tersajikan dalam buku ini.



Keabsahan Pembacaan Dan Penandatanganan Akta Notaris Menggunakan Media Elektronik Keabsahan Pembacaan Dan Penandatanganan Akta Notaris Menggunakan Media Elektronik Reviewed by Pengacara on Maret 28, 2022 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.