Anatomi Akta Menurut Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Yaitu:
- Awal Akta atau Kepala Akta:
- Judul Akta: Nama yang dipakai dalam setiap akta yang menyiratkan substansi akta yang akan dibuat oleh para pihak.
- Nomor Akta: Nomor dengan angka Latin yang berulang setiap bulan.
- Jam, Hari, Tanggal, Bulan, dan Tahun: Ketika akta dibuat.
- Nama Lengkap dan Tempat Kedudukan Notaris: Identitas notaris yang membuat akta.
- Badan Akta:
- Komparasi: Identitas lengkap para pihak termasuk nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal, serta keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap.
- Isi Akta: Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan. Ini termasuk kesepakatan, perjanjian, atau pernyataan yang dibuat oleh para pihak.
- Saksi Pengenal dan Saksi Akta: Identitas saksi pengenal dan saksi akta jika ada, termasuk nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal.
- Akhir atau Penutup Akta:
- Penutup Akta: Pernyataan bahwa akta telah dibuat dan ditandatangani oleh para pihak, saksi, dan notaris.
- Tanda Tangan: Tanda tangan dari para pihak yang terlibat, saksi, dan notaris di akhir akta.
Akta notaris harus dibuat sesuai dengan bentuk dan tata cara yang telah ditetapkan dalam undang-undang untuk diakui sebagai akta autentik. Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keabsahan terhadap akta yang dibuat.
Anatomi Akta Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris
Reviewed by Fahrul Ramadan, SH, M.Kn, MH
on
Januari 07, 2025
Rating: