Selamat datang di situs kami www.aktanotaris.com

Syarat Untuk Menjadi Penghadap Dalam Proses Pembuatan Akta Notaris Menurut Undang Undang

Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi penghadap dalam pembuatan akta notaris Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) :

Penghadap harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Ini sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UUJN yang menyatakan bahwa penghadap harus berusia 18 tahun atau lebih atau sudah menikah.

Penghadap harus cakap dan berwenang untuk dapat melakukan perbuatan hukum, yang berarti tidak ada halangan hukum yang membuat mereka tidak mampu bertindak secara hukum. Ini termasuk tidak berada dalam keadaan dibawah pengampuan, tidak di bawah pengaruh obat-obatan atau alkohol yang mempengaruhi kesadaran, dan sebagainya. 


Penghadap harus dapat mengidentifikasi dirinya kepada notaris dengan menunjukkan dokumen identitas yang sah seperti KTP, Paspor, atau SIM. Meskipun tidak ada ketentuan eksplisit dalam UUJN tentang jenis dokumen identitas yang harus ditunjukkan, dalam praktik, dokumen tersebut biasanya diterima sebagai bukti identitas.

Dalam beberapa kasus, penghadap yang tidak dikenal oleh notaris harus diperkenalkan oleh dua orang saksi yang memenuhi syarat sesuai undang-undang untuk memberikan kesaksian di muka pengadilan. Syarat saksi ini termasuk memiliki usia minimal 18 tahun atau sudah menikah dan dianggap cakap melakukan perbuatan hukum.


Syarat Untuk Menjadi Penghadap Dalam Proses Pembuatan Akta Notaris Menurut Undang Undang Syarat Untuk Menjadi Penghadap Dalam Proses Pembuatan Akta Notaris Menurut Undang Undang Reviewed by Fahrul Ramadan, SH, M.Kn, MH on Januari 07, 2025 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.