Terhitung sejak tanggal 17 Desember 2025 dengan diundangkannya Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, Perseroan Perorangan memiliki kewajiban baru yaitu mengajukan laporan keuangan Perseroan Perorangan kepada Menteri secara elektronik dengan melakukan pengsian formulir isian laporan keuangan yang tersedia di dashboard akun PTP nya masing-masing sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 Peraturan tersebut.
Kapan Jangka Waktu Pelaporannya ?
Jangka waktu penyampaian laporan keuangan diajukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah periode akhir akutansi berjalan pada masing-masing Perseroan Perorangan. Penyampaian laporan keuangan Perseroan Perorangan dilakukan pada setiap periode tahun buku sejak tanggal Perseroan Perorangan di didrikan hingga saat ini.
Apa Saja Isi Laporan Keuangannya ?
Isi laporan keuangan bagi Perseroan Perorangan terdiri dari
a. Neraca Perseroan Perorangan yang terdiri atas Aktiva (Kas, Perlengkapan, Aktiva dan Penyusutan) dan Kewajiban dan Modal Pemilik (Utang Lancar, Utang Jangka Panjang dan Modal Usaha).
b. Laporan Laba Rugi yang terdiri atas Pendapatan (Pendapatan, Pendapatan Jasa dan Pendapatan lain-lain) dan Beban Operasional (Beban Operasonal, Beban Sewa dan Beban lain-lain).
c. Catatan atas Laporan Keuangan tahun berjalan.
Pelaku Usaha diberikan jangka waktu untuk melakukan pengisian laporan keuangan sesuai tahun buku berjalan dan diberikan kesempatan 1 (satu) kali melakukan perbaikan pengisian data laporan keuangan.
Bukti Laporan Keuangan dapat dilihat di menu riwayat laporan keuangan dan dapat langsung di unduh di akun Perseroan Perorangannya masing-masing
Apakah anda sudah melaksanakan kewajiban pelaporan keuangan Perseroan Peroranganya kepada menteri tahun ini ?
silahkan hubungi dan konsultasikan kepada kami jika mengalami kendala tersebut atau sama sekali belum melaksanakan kewajiban pelaporan keuangan Perseroan Perorangannya agar terhindar dari Sanksi apabila telat melaporkan keuangannya kepada menteri.
Reviewed by Fahrul Ramadan, SH, M.Kn, MH
on
Desember 25, 2025
Rating:
