Selamat datang di situs kami www.aktanotaris.com

Teknis dan Pelaksanaan Laporan Tahunan PT berdasarkan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025

Dengan diberlakukan secara ekfektifnya  Permenkumham No. 49 Tahun 2025 terhitung sejak 1 Juni 2026, semua PT wajib melaporkan hasil RUPS Tahunan secara elektronik melalui AHU Online. Pelaporan ini dilakukan secara online melalui akun Notaris dengan mengugggah Akta Notaris mengenai Keputusan/Persetujuan RUPS atas Laporan Tahunan dan Laporan Tahunan itu sendiri.

Adapun berkas lengkap laporan tahunan yang perlu di upload di sistem ahu diantaranya :

  1. Laporan Keuangan: Meliputi neraca (posisi keuangan), laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan. Laporan Keuangan dibuat berdasarkan standar akutansi (SAK) yang berlaku dan disajikan menggunakan mata uang Rupiah. 
  2. Laporan Kegiatan Perseroan: Menjelaskan aktivitas bidang usaha Perseroan, Keguatan Usaha selama tahun buku, perkembangan usaha, proyek atau kontrak penting dan pencapaian usaha, perluasan usaha, pembukaan cabang baru, penambahan mitra usaha, peningkatan penjualan serta jumlah tenaga kerja. 
  3. Laporan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR): Menjelaskan program-program tanggung jawab sosial perusahaan. Memuat bahwa perseroan memiliki komitmen untuk menjalankan kegiatan usaha secara bertanggungjawab dengan memperhatikan aspek sosial dan kelestarian lingkungan, strategi program tanggung jawab sosial dan lingkungan, biaya TJSL/CSR dalam periode laporan, pemangku kepentingan yang relevan dan berdampak, output dan outcome program dan dampak program. 
  4. Rincian Masalah yang Timbul: Kendala selama tahun buku yang memengaruhi kegiatan usaha seperti hambatan operasional, kondisi ekonomi, persaingan usaha, kenaikan biaya operasional, kendala distribusi dan strategi perusahaan mengatasi masalah. 
  5. Laporan mengenai Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakn oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baruMemuat pernyataan bahwa direksi menjalankan tugas dengan baik hasil pengawasan selama tahun buku, yaitu kegiatan pengawasan komisaris, evaluasi kinerja direksi, rapat komisaris, penilaian terhadap pengelolaan perusahaan dan rekomendasi kepada direksi. 
  6. Susunan Pengurus: Nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris, masa jabatan dan tanggal pengangkatan selama tahun buku yang dilaporkan.
  7. Gaji dan Tunjangan: Memuat rincian total perbulan/tahun gaji, tunjangan atau fasilitas lain untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris. 

Seluruh dikumen tersebut diatas disusun dan ditandatangani oleh dewan direksi yang kemudian di upload oleh Notaris ke sistem AHU Online. setelah seluruh dokumen lengkap di upload, sistem Ahu Online akan menerbitkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Laporan Tahunan.

Sanksi apabila tidak melakukan laporan tahunan PT ke Ahu Online

Pengenaan sanksi administratif secara serentak dijadwalkan baru akan efektif berlaku penuh pada November 2026, Ditjen AHU sudah memberlakukan pembatasan operasional. Jika Anda tidak menyampaikan laporan tahunan saat ini, PT Anda akan mengalami kendala karena verifikator AHU akan menolak proses:

  • Perubahan susunan direksi dan komisaris.
  • Proses peralihan saham.
  • Perubahan nama pemegang saham.
  • Tindakan korporasi penting lainnya yang memerlukan verifikasi data dari AHU Online

 

 

 

Teknis dan Pelaksanaan Laporan Tahunan PT berdasarkan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 Teknis dan Pelaksanaan Laporan Tahunan PT berdasarkan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 Reviewed by Fahrul Ramadan, SH, M.Kn, MH on Juni 17, 2026 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.