Terhitung sejak tanggal 15 Juni 2026, Pemerintah secara resmi telah memperbarui acuan bidang usaha di Indonesia dari versi lama ke KBLI 2025. Bagi Anda pelaku usaha (dalam bentuk Badan maupun Perseorangan) yang masih menggunakan kode KBLI 2009, 2017, atau 2020, wajib melakukan penyesuaian/konversi agar proses perizinan berusaha, perpanjangan, maupun pemutakhiran data di OSS tidak terhambat.
Saat proses migrasi ataupun pemutakhiran data, sistem OSS akan mendeteksi status kode usaha lama Anda ke dalam salah satu kategori berikut:
Tetap: Kode dan deskripsi KBLI lama di NIB masih sama di KBLI 2025.
Berubah: Deskripsi atau cakupan usaha mengalami penyesuaian redaksi/syarat.
Dipecah: Satu kode KBLI lama kini dijabarkan menjadi beberapa kode KBLI 2025 yang lebih spesifik (misalnya akomodasi teknologi baru seperti AI, Content Creator, atau aset kripto).
Digabung / Dipindahkan: Beberapa kode lama disatukan atau dipindahkan ke golongan pokok yang lebih relevan.
Sebelum masuk ke OSS, jika usaha anda berbentuk PT, CV, atau Koperasi, pastikan Anda telah melakukan pemutakhiran data anggaran dasar/maksud tujuan di Sistem AHU Online Kementerian Hukum agar sinkron dengan KBLI 2025. Pastikan juga telah melakukan kewajiban pelaporan pajak tahunan agar tidak terkedala saat proses pemutakhiran data di Sistem AHU Online dan OSS nya seperti ini
Proses Konversi (Otomatis vs Manual):
Konversi Otomatis: Jika kode lama Anda masuk kategori "Tetap" atau "Digabung secara mutlak", sistem OSS akan otomatis mengubah kode tersebut ke kode KBLI 2025 yang baru. Anda cukup memeriksa kesesuaian data, lalu mengisi formulir penyesuaian yang diminta.
Konversi Manual: Jika kode lama Anda masuk kategori "Dipecah" atau "Dipindahkan", Anda harus memilih ulang sub-kategori bidang usaha yang paling sesuai dengan aktivitas riil perusahaan Anda saat ini dari daftar drop-down KBLI 2025 yang ditandai dengan tulisan "KBLI 2025" berwarna biru.
Silahkan hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut atau apabila terdapat kendala dalam proses migrasi datanya