Pembubaran PT melalui RUPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 142 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas ( UU PT) dimulai dari Rapat Umum Pemegang Saham yang sah berdasarkan quorum minimal paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar sebagaimana yang diatur dalam pasal 89 UU PT. Adapun isi dari RUPS tersebut berisi :
- Menyetujui membubarkan Perseroan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham terhitung sejak ditutupnya rapat ini, dan menyatakan Perseroan dalam likuidasi.
- Menyetujui mengangkat Likuidator, dengan kewajiban :
a. Memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran Perseroan dalam surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia
b. Memberitahukan pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan ;
c. Melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan, meliputi :
i. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan;
ii. Pengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi ;
iii. Pembayaran kepada kreditor ;
iv. Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham, dan;
v. Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
vi Mencabut NPWP Perseroan dan perizinan lainnnya
Notulen RUPS tersebut kemudian dibuatkan dalam bentuk akta notaris disertai dengan Penerimaan Pemberitahuan Pembubaran Perseroan PT XXXXX (dalam likuidasi) dari Dirjen AHU kementerian Menteri Hukum Republik Indonesia dan Berita Negara pengumuman pembubaran perseroan dari Perum Percetakan Negara Republik Indonesia. (Paling lambat 30 hari sejak tanggal RUPS sebagaimana yang diatur dalam pasal 147 UU PT)
PENGUMUMAN
Guna memenuhi ketentuan Pasal 147 ayat 1 Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), dengan ini kami beritahukan kepada para kreditur dan pihak pihak yang berkepentingan bahwa berdasarkan keputusan RUPS PT. xxxxx, berkedudukan di xxxxxx (Perseroan) yang dimuat dalam akta PKR tanggal xxxx, Nomor xxxxx, dibuat dihadapan xxxxxxx, notaris di kabupaten xxxx, perseroan telah dibuarkan dan telah dilikuidasi terhitung sejak tanggal xxxx. Harap hubungi likuidator di xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx. Dalam jangka waktu 60 hari sejak pengumuman ini untuk mengajukan tagihan dan/atau keberatan
Kota, DD MM YY.
(Tuan XXX)
Likuidator
Selanjutnya setelah 60 hari dari iklan pertama diatas, likiudator dalam menjalaknan tugasnya sebagaimana yang diatur dalam pasal 149 ayat (1) huruf b mengumumkan dalam surat kabar nasional terkait rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi
PENGUMUMAN
Guna memenuhi ketentuan Pasal 149 ayat 1 (b) Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), dalam rangka pemberesan harta kekayaan PT. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, berkedudukan di xxxxxxxx (Dalam Likuidasi) (Perseroan) dengan ini mengumumkan bahwa Perseroan berencana membagikan sisa kekayaan hasil likuidasi (jika ada) kepada para pemegang saham Perseroan sesuai dengan prosentase kepemilikan sebagaimana terdapat dalam anggaran dasar Perseroan.
Apabila ada kreditor yang keberatan terhadap rencana pembagian sisa kekayaan hasil likuidasi Perseroan tersebut, dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman ini kepada Tuan xxxxxxxx sebagai Likuidator Perseroan di xxxxxxxxxxx
Kota, DD MM YY
Likuidator
( Tn, xxxxxxx )
Selanjutnya setelah 60 hari dari iklan kedua diatas, dibuatlah RUPS dengan agenda pembahasan
1) Laporan Kegiatan Likuidator
2) Pembebasan Likuidator
3) Hal-hal lain yang dianggap perlu.
dari RUPS tersebut kemudian dibuatkan Akta dan iklan pengumuan koran dan berita negara pengumuman Rencana Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi dari Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.
PENGUMUMAN
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 152 ayat 3 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), dengan ini diumumkan bahwa PT. xxxxxxxxxxxxxxxxxx, berkedudukan di xxxxxxxxxxxxxxxxxx (Dalam Likuidasi) selanjutnya disebut “Perseroan” telah selesai melaksanakan tahapan pembubaran dan likuidasi, termasuk pemegang saham telah menerima, menyetujui dan mengesahkan neraca likuidasi akhir Perseroan, pemberesan dan pembayaran kewajiban dan utang kepada para kreditor dan pihak ketiga, pengajuan permohonan pencabutan perizinan Perseroan serta pelepasan dan pembebasan tanggung jawab secara penuh kepada Likuidator Perseroan. Sebagaimana ternyata dalam akta ……………………… Perseroan tanggal ………. ............. No. ……… dibuat dihadapan xxxxxxxxxxxxx, Notaris di xxxxxxxxxxx
Kota, DD MM YYYY
Likuidator
( xxxxxxxxx )
Selanjutnya Likuidator dan Notaris secara bersama-sama mengajukan permohonan kepada Kepada Direktur Perdata Badan Hukum PT, Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia terkait Pemberitahuan Hasil Akhir Proses Likuidasi disertai dengan asli lampiran 3 buah pengumuman koran yang telah dibuat, 2 buah akta RUPS yang telah dibuat dan 2 buah berita negara tersebut.
Kementerian Hukum akan menerbitkan Surat Keputusan Berakhirnya Status Badan Hukum PT xxxxxxxxxx (Dalam Likuidasi). Proses Pembubaran PT dinyatakan selesai setelah mendapatkan surat tersebut.